Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro
Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro
Susunan Acara
·
Pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana
Desa Tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan.
·
Identifikasi potensi lokal dan penetapan tematik
kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Margo Mulyo
(materi dari BUMKal).
·
Pembahasan proposal dan analisa kelayakan usaha
ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).
·
Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kalurahan kepada BUMKal Margo Mulyo untuk mendukung
program ketahanan pangan (materi dari Pemerintah Kalurahan).
·
Sesi tanggapan dan diskusi, serta
penandatanganan berita acara hasil musyawarah.
Acara ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri sebagai
simbol semangat pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Hasil Musyawarah
1.
Menetapkan program ketahanan pangan sebagai
prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sesuai dengan arahan
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
2.
Mengidentifikasi potensi lokal di bidang
pertanian dan peternakan sebagai basis kegiatan ketahanan pangan, yang akan
dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo.
3.
Menyetujui rencana penyertaan modal kalurahan
kepada BUMKal untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dalam mendukung
produksi, distribusi, dan kemandirian pangan masyarakat.
4.
Menugaskan Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal
dan Pendamping Desa untuk menyusun dokumen Peraturan Kalurahan dan Rencana
Kerja Tindak Lanjut (RKT) dari hasil musyawarah ini.
Tindak Lanjut
Musyawarah Kalurahan ini berjalan dengan lancar, demokratis,
dan partisipatif. Hasil kesepakatan diharapkan menjadi dasar perencanaan dan
pelaksanaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sebagaimana amanat
dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

.png)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda