Kamis, 23 Oktober 2025

Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro

 

Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro

Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan dalam rangka pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dengan fokus pada program Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain: Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pendamping Desa, perwakilan BUMKal Margo Mulyo, tokoh masyarakat, serta unsur Kapanewon.

Musyawarah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang menempatkan Ketahanan Pangan dan Hewani sebagai salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa.

Susunan Acara

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah dan Panewu Kapanewon setempat. Setelah itu, Pendamping Desa (PD) memberikan arahan terkait agenda, input, serta output musyawarah yang diharapkan.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamuskal, dengan agenda utama sebagai berikut:

·         Pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan.

·         Identifikasi potensi lokal dan penetapan tematik kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).

·         Pembahasan proposal dan analisa kelayakan usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).

·         Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal Pemerintah Kalurahan kepada BUMKal Margo Mulyo untuk mendukung program ketahanan pangan (materi dari Pemerintah Kalurahan).

·         Sesi tanggapan dan diskusi, serta penandatanganan berita acara hasil musyawarah.

Acara ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri sebagai simbol semangat pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Hasil Musyawarah

1.       Menetapkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sesuai dengan arahan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.

2.       Mengidentifikasi potensi lokal di bidang pertanian dan peternakan sebagai basis kegiatan ketahanan pangan, yang akan dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo.

3.       Menyetujui rencana penyertaan modal kalurahan kepada BUMKal untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dalam mendukung produksi, distribusi, dan kemandirian pangan masyarakat.

4.       Menugaskan Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal dan Pendamping Desa untuk menyusun dokumen Peraturan Kalurahan dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKT) dari hasil musyawarah ini.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kalurahan bersama BUMKal akan:
- Menyusun proposal teknis kegiatan ketahanan pangan berdasarkan potensi unggulan desa.
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal ke Bamuskal untuk mendapatkan persetujuan.
- Melibatkan kelompok masyarakat dan petani dalam implementasi kegiatan, sesuai prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pemberdayaan berbasis potensi local.

Musyawarah Kalurahan ini berjalan dengan lancar, demokratis, dan partisipatif. Hasil kesepakatan diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda