Rabu, 05 November 2025

Muskalsus Semoyo Bahas Arah Ketahanan Pangan

Kamis (6/11/2025), Badan Permusyawaratan Kalurahan Semoyo, Kapanewon Patuk hari ini menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam rangka pembahasan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang menjadi acuan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa di bidang ketahanan pangan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Patuk, Lurah Semoyo, Pamong Kalurahan, Direktur dan Pengurus BUMKal Guyub Rukun, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LPMKal dan PKK), Tokoh Masyarakat, serta Pendamping Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas desa dalam pengelolaan ketahanan pangan yang terencana dan berkelanjutan.


Agenda Musyawarah Kalurahan

Musyawarah Kalurahan Khusus ini membahas tujuh agenda utama, yaitu:

1. Pembahasan Pelaksana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk Program Ketahanan Pangan.

2. Pembahasan Identifikasi Potensi dan Penetapan Tematik Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Guyub Rukun.

3. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Dasar BUMKal sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan program ketahanan pangan.

4. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga BUMKal untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.

5. Pembahasan Proposal dan Analisa Kelayakan Usaha Ketahanan Pangan yang dikelola BUMKal.

6. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMKal dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.

7. Pembahasan Perubahan Rencana Program Kerja BUMKal Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan ketahanan pangan.


Hasil dan Harapan

Dalam forum ini, peserta memberikan pandangan dan masukan terkait arah penguatan ketahanan pangan di Kalurahan Semoyo. Musyawarah ini menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, program, serta alokasi Dana Desa tahun berjalan.


Lurah Semoyo menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat, baik melalui peningkatan ketersediaan pangan, pengembangan usaha produktif, maupun penguatan ekonomi keluarga. Hal ini sejalan dengan tujuan yang mendorong desa untuk mewujudkan swasembada pangan melalui optimalisasi potensi lokal.


Musyawarah ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk menjalankan program secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta Penandatanganan Berita Acara hasil Musyawarah Kalurahan Khusus oleh Lurah, Bamuskal, BUMKal, dan perwakilan unsur masyarakat yang hadir.

Minggu, 02 November 2025

Pendamping Desa Fasilitasi Percepatan Musdesus dan Entri EHDW di Kalurahan Patuk

Patuk, 3 November 2025 — Pendamping Desa melaksanakan kegiatan pendampingan di Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, yang dihadiri oleh Lurah Patuk beserta staf kalurahan. Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih serta pembahasan mengenai validasi data aplikasi EHDW (Electronic Human Development Worker) oleh admin desa.

Dalam arahannya, Muhammad Itsnayni selaku pendamping desa menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Musdesus sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Musdesus ini akan menjadi forum resmi desa untuk menetapkan dukungan dan persetujuan masyarakat terhadap program penjaminan tersebut.

Sebelum pelaksanaan Musdesus, akan diagendakan pendampingan penyusunan analisis bisnis oleh bisnis asisten dari kementerian koperasi bersama pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rencana usaha koperasi desa memiliki dasar analisis yang kuat, realistis, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, pendamping desa juga memberikan pembekalan kepada admin kalurahan terkait verifikasi dan validasi data dalam aplikasi EHDW. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen monitoring dan pelaporan kinerja pendampingan berbasis digital, sehingga akurasi dan kelengkapan data menjadi kunci utama.

Lurah Patuk menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan dan menyatakan komitmen pemerintah kalurahan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan, baik terkait penyusunan analisis bisnis, jadwal Musdesus, maupun optimalisasi penggunaan aplikasi EHDW.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan produktif, mencerminkan sinergi antara pemerintah desa dan pendamping desa dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan desa sesuai arah kebijakan Kementerian Desa PDTT.

Label: , , , , ,