Rabu, 05 November 2025

Muskalsus Semoyo Bahas Arah Ketahanan Pangan

Kamis (6/11/2025), Badan Permusyawaratan Kalurahan Semoyo, Kapanewon Patuk hari ini menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam rangka pembahasan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang menjadi acuan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa di bidang ketahanan pangan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Patuk, Lurah Semoyo, Pamong Kalurahan, Direktur dan Pengurus BUMKal Guyub Rukun, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LPMKal dan PKK), Tokoh Masyarakat, serta Pendamping Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas desa dalam pengelolaan ketahanan pangan yang terencana dan berkelanjutan.


Agenda Musyawarah Kalurahan

Musyawarah Kalurahan Khusus ini membahas tujuh agenda utama, yaitu:

1. Pembahasan Pelaksana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk Program Ketahanan Pangan.

2. Pembahasan Identifikasi Potensi dan Penetapan Tematik Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Guyub Rukun.

3. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Dasar BUMKal sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan program ketahanan pangan.

4. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga BUMKal untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.

5. Pembahasan Proposal dan Analisa Kelayakan Usaha Ketahanan Pangan yang dikelola BUMKal.

6. Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMKal dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.

7. Pembahasan Perubahan Rencana Program Kerja BUMKal Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan ketahanan pangan.


Hasil dan Harapan

Dalam forum ini, peserta memberikan pandangan dan masukan terkait arah penguatan ketahanan pangan di Kalurahan Semoyo. Musyawarah ini menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, program, serta alokasi Dana Desa tahun berjalan.


Lurah Semoyo menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat, baik melalui peningkatan ketersediaan pangan, pengembangan usaha produktif, maupun penguatan ekonomi keluarga. Hal ini sejalan dengan tujuan yang mendorong desa untuk mewujudkan swasembada pangan melalui optimalisasi potensi lokal.


Musyawarah ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk menjalankan program secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta Penandatanganan Berita Acara hasil Musyawarah Kalurahan Khusus oleh Lurah, Bamuskal, BUMKal, dan perwakilan unsur masyarakat yang hadir.

Minggu, 02 November 2025

Pendamping Desa Fasilitasi Percepatan Musdesus dan Entri EHDW di Kalurahan Patuk

Patuk, 3 November 2025 — Pendamping Desa melaksanakan kegiatan pendampingan di Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, yang dihadiri oleh Lurah Patuk beserta staf kalurahan. Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih serta pembahasan mengenai validasi data aplikasi EHDW (Electronic Human Development Worker) oleh admin desa.

Dalam arahannya, Muhammad Itsnayni selaku pendamping desa menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Musdesus sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Musdesus ini akan menjadi forum resmi desa untuk menetapkan dukungan dan persetujuan masyarakat terhadap program penjaminan tersebut.

Sebelum pelaksanaan Musdesus, akan diagendakan pendampingan penyusunan analisis bisnis oleh bisnis asisten dari kementerian koperasi bersama pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rencana usaha koperasi desa memiliki dasar analisis yang kuat, realistis, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, pendamping desa juga memberikan pembekalan kepada admin kalurahan terkait verifikasi dan validasi data dalam aplikasi EHDW. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen monitoring dan pelaporan kinerja pendampingan berbasis digital, sehingga akurasi dan kelengkapan data menjadi kunci utama.

Lurah Patuk menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan dan menyatakan komitmen pemerintah kalurahan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan, baik terkait penyusunan analisis bisnis, jadwal Musdesus, maupun optimalisasi penggunaan aplikasi EHDW.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan produktif, mencerminkan sinergi antara pemerintah desa dan pendamping desa dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan desa sesuai arah kebijakan Kementerian Desa PDTT.

Label: , , , , ,

Jumat, 31 Oktober 2025

Penyaluran BLT-DD Oktober 2025 di Kalurahan Semoyo: 10 KPM Terima Bantuan, Dihadiri Lurah, Pamong dan Pendamping Desa

 

Kalurahan Semoyo, Kapanewon Patuk – Pada hari Jumat (31/10/2025), Pemerintah Kalurahan Semoyo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Oktober 2025 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Acara penyaluran berlangsung di Balai Kalurahan Semoyo dan dihadiri oleh Lurah Semoyo, pamong kalurahan, serta Pendamping Desa.


Dalam sambutannya, Lurah Kalurahan Semoyo menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD dilakukan sesuai pedoman regulasi untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan prioritas dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penggunaan dana desa diarahkan pada upaya-upaya prioritas termasuk BLT Desa.  


Acara dibuka dengan pembacaan daftar KPM oleh pamong kalurahan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan KPM, dilanjutkan dengan penandatanganan bukti penerimaan oleh masing-masing penerima sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


Seluruh proses penyaluran telah melalui tahapan yang diatur: pendataan calon penerima melalui Musyawarah Kalurahan Khusus (Musyawarah Desa Khusus) dengan melibatkan Bamuskal,  Pamong Kalurahan, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan tokoh masyarakat, verifikasi kriteria penerima yang mengacu pada regulasi bahwa penerima adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa dan belum menerima bantuan lain sesuai dengan kriteria pada regulasi.


Lurah juga mengingatkan kepada para KPM untuk menggunakan bantuan dengan tepat untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga seperti pangan, serta menjaga kondisi ekonomi keluarga agar bantuan berdampak nyata. “Kami harap bantuan ini benar-benar meringankan beban saudara-saudara di masa kini dan membantu menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.


Penyaluran di Kalurahan Semoyo ini diharapkan menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah kalurahan sesuai dengan amanat bahwa dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui BLT seperti diatur dalam Permendesa dan PMK.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Semoyo berharap bahwa 10 KPM yang menerima BLT-DD Oktober 2025 dapat merasakan manfaat langsung serta meningkatkan daya beli masyarakat dan ekonomi keluarga, sekaligus mendorong upaya bersama dalam pembangunan dan kesejahteraan di tingkat kalurahan.

Senin, 27 Oktober 2025

Fasilitasi percepatan realisasi kegiatan APBKal bersumber Dana Desa

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pendamping Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi percepatan realisasi APBDes di Kalurahan Pengkok. Fasilitasi ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran, memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan regulasi, serta meningkatkan manfaat program bagi masyarakat.

Kegiatan yang difasilitasi meliputi bidang pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan kegiatan ekonomi desa.
Pada bidang pembangunan fisik, pendamping desa mendampingi percepatan pelaksanaan pembangunan rabat beton di lima padukuhan yang menjadi prioritas utama untuk meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar mobilitas hasil pertanian, dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, pada bidang nonfisik, pendamping desa turut memfasilitasi percepatan pelaksanaan berbagai kegiatan seperti pembinaan kelembagaan masyarakat, pemberian insentif bagi kader dan pengurus lembaga desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selain kegiatan tersebut, pendamping desa juga memberikan fasilitasi terhadap percepatan kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui BUMDes, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun administrasi kegiatan. Dalam proses ini, pendamping desa melakukan review terhadap draft Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang perubahan Anggaran Dasar BUMDes, sebagai bagian dari upaya penyesuaian kelembagaan dan penguatan tata kelola BUMDes agar lebih adaptif terhadap program ketahanan pangan dan kegiatan usaha produktif lainnya.

Melalui rangkaian fasilitasi ini, pendamping desa berperan aktif dalam memberikan arahan teknis, asistensi administratif, serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat realisasi Dana Desa, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Pengkok.

Label: , ,

Minggu, 26 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Cluster 2 Kabupaten Gunungkidul

Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendamping Desa Cluster 2 Sektor Utara Kabupaten Gunungkidul, yang diikuti oleh seluruh pendamping desa dari Kapanewon Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan konsolidasi pendamping desa dalam pelaksanaan tugas pendampingan di wilayah masing-masing.

Rapat koordinasi diisi oleh Tenaga Ahli Kabupaten Gunungkidul yang menyampaikan beberapa materi penting terkait pelaksanaan pendampingan dan progres program desa tahun berjalan. Adapun pokok materi yang disampaikan meliputi:

1. Progres Realisasi Dana Desa, mencakup penyerapan dan capaian kegiatan sesuai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.


2. Program Kopdes Merah Putih, yang menekankan penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi desa dan peran aktif pendamping dalam mendampingi implementasi program tersebut.


3. Pelaporan Kegiatan Pendampingan, baik pelaporan harian, mingguan, maupun bulanan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan dan evaluasi kinerja pendamping desa.


4. Pembuatan Blogspot Pendamping Desa, sebagai sarana publikasi kegiatan dan dokumentasi pendampingan di tingkat desa maupun kapanewon.



Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan berbagai masukan dan sharing pengalaman antarpendamping desa dari masing-masing kapanewon. Melalui kegiatan ini, diharapkan pendamping desa dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat koordinasi lintas wilayah, serta mendorong percepatan realisasi program pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan memperbaiki sistem pelaporan agar lebih tertib dan sesuai dengan pedoman pendampingan masyarakat desa.

Kamis, 23 Oktober 2025

Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro

 

Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro

Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan dalam rangka pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dengan fokus pada program Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain: Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pendamping Desa, perwakilan BUMKal Margo Mulyo, tokoh masyarakat, serta unsur Kapanewon.

Musyawarah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang menempatkan Ketahanan Pangan dan Hewani sebagai salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa.

Susunan Acara

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah dan Panewu Kapanewon setempat. Setelah itu, Pendamping Desa (PD) memberikan arahan terkait agenda, input, serta output musyawarah yang diharapkan.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamuskal, dengan agenda utama sebagai berikut:

·         Pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan.

·         Identifikasi potensi lokal dan penetapan tematik kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).

·         Pembahasan proposal dan analisa kelayakan usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).

·         Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal Pemerintah Kalurahan kepada BUMKal Margo Mulyo untuk mendukung program ketahanan pangan (materi dari Pemerintah Kalurahan).

·         Sesi tanggapan dan diskusi, serta penandatanganan berita acara hasil musyawarah.

Acara ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri sebagai simbol semangat pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Hasil Musyawarah

1.       Menetapkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sesuai dengan arahan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.

2.       Mengidentifikasi potensi lokal di bidang pertanian dan peternakan sebagai basis kegiatan ketahanan pangan, yang akan dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo.

3.       Menyetujui rencana penyertaan modal kalurahan kepada BUMKal untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dalam mendukung produksi, distribusi, dan kemandirian pangan masyarakat.

4.       Menugaskan Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal dan Pendamping Desa untuk menyusun dokumen Peraturan Kalurahan dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKT) dari hasil musyawarah ini.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kalurahan bersama BUMKal akan:
- Menyusun proposal teknis kegiatan ketahanan pangan berdasarkan potensi unggulan desa.
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal ke Bamuskal untuk mendapatkan persetujuan.
- Melibatkan kelompok masyarakat dan petani dalam implementasi kegiatan, sesuai prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pemberdayaan berbasis potensi local.

Musyawarah Kalurahan ini berjalan dengan lancar, demokratis, dan partisipatif. Hasil kesepakatan diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.