Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Pendopo Ismaya Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Patuk.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa/Pendamping Profesional berkesempatan hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan kapasitas dan pemahaman kepada peserta terkait tata kelola pengelolaan keuangan kalurahan.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan penting dalam memahami prinsip, tahapan, kewenangan, serta pembagian peran dalam pengelolaan keuangan kalurahan. �
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam penyampaian materi, dibahas secara komprehensif mengenai siklus pengelolaan keuangan kalurahan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, diberikan penguatan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), sumber-sumber pendapatan kalurahan, pengelolaan belanja dan pembiayaan, serta pentingnya keterkaitan antara dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan dan pembagian tugas dalam Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa/Kalurahan (PPKD), termasuk pentingnya pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan oleh Lurah kepada perangkat kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku. �
Desa Patuk
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal. Pemerintah Kalurahan memiliki peran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Bamuskal menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan kalurahan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan kalurahan perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan partisipatif, dengan adanya diskusi serta tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai permasalahan dan pengalaman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kalurahan menjadi bahan diskusi untuk memperoleh pemahaman dan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan kapasitas Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal Patuk semakin meningkat, sehingga mampu melaksanakan pengelolaan keuangan kalurahan secara lebih baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Perbup Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik serta mendukung pencapaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Patuk.

Komentar