Pendamping Desa Ikuti FGD Produk Unggulan Desa di Nglanggeran
Pada hari ini, Rabu tanggal 29 Juli 2026, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Review RPJM Kalurahan di Balai Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026.
Muhammad Itsnayni hadir sebagai narasumber mewakili Pendamping Profesional untuk memfasilitasi pembahasan mengenai dasar hukum perubahan masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun, tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan, serta penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kalurahan dengan kebijakan pembangunan nasional, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. Dalam pemaparan juga disampaikan pentingnya optimalisasi potensi lokal Kalurahan Nglanggeran, termasuk peluang pengembangan wilayah melalui pembangunan akses Jalan Gading–Boko yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mendukung sektor pariwisata, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat pembangunan kewilayahan.
Pelaksanaan Muskal diawali dengan penyampaian hasil evaluasi RPJM Kalurahan yang telah berjalan serta hasil pengkajian kondisi terkini Kalurahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara musyawarah terhadap arah kebijakan pembangunan dan prioritas program untuk sisa masa berlaku RPJM Kalurahan. Melalui proses diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta, Muskal menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi Tim Penyusun dalam menyusun Rancangan Perubahan RPJM Kalurahan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalurahan Nglanggeran.
Patuk – Pemerintah Kalurahan Patuk menyelenggarakan Pembinaan Kader Kesehatan se-Kalurahan Patuk pada Rabu (22/7/2026) sebagai upaya meningkatkan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Kegiatan yang diikuti oleh kader Posyandu, kader balita, dan kader lansia dari seluruh wilayah Kalurahan Patuk ini dibuka oleh Lurah Patuk, Catur Bowo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi para kader yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Peran kader sangat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan warga. Karena itu, kader perlu dibekali pemahaman yang baik, tidak hanya mengenai pelayanan kesehatan, tetapi juga administrasi kegiatan agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Materi pembinaan disampaikan oleh Nusa Dwiatmaja, Pendamping Desa, yang mengulas secara komprehensif pengelolaan Dana Desa untuk bidang kesehatan, mekanisme pelaksanaan kegiatan Posyandu, hingga penyusunan administrasi pertanggungjawaban.
Dalam paparannya, Nusa Dwiatmaja menegaskan bahwa masih terdapat anggapan keliru di masyarakat bahwa kader Posyandu bertanggung jawab menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
"Yang perlu dipahami bersama, kader bertugas melaksanakan kegiatan di lapangan dan membantu mengumpulkan dokumen pendukung seperti daftar hadir, dokumentasi, nota, maupun laporan kegiatan. Sementara penyusunan SPJ dan tanggung jawab pengelolaan anggaran berada pada Pelaksana Kegiatan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa," jelasnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai siklus pengelolaan keuangan desa, bukti pengeluaran yang sah, pengadaan barang dan jasa skala kecil, hingga pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi yang berlaku.
Suasana pembinaan berlangsung interaktif. Para kader aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, termasuk mekanisme pengadaan kebutuhan Posyandu dan administrasi pertanggungjawaban kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kader kesehatan di Kalurahan Patuk memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan semakin baik dengan didukung tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kalurahan Patuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional.
Patuk, 15 Juli 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kluster II Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai upaya memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada pemerintah kalurahan. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Batoer, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk ini diikuti oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari wilayah Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin, serta didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) DIY dan Kabupaten Gunungkidul.
Rakor menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan sekaligus menyusun langkah percepatan dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan desa dan kalurahan.
Berbagai agenda penting yang dibahas antara lain:
✅ Percepatan penyerapan dan pelaporan Dana Desa melalui OMSPAN.
✅ Evaluasi dan percepatan pemutakhiran Indeks Desa sebagai dasar peningkatan status desa.
✅ Evaluasi pelaporan kegiatan pendampingan melalui aplikasi DRP.
✅ Perubahan RPJM Kalurahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
✅ Penatausahaan keuangan kalurahan serta penyesuaian APBKal berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
✅ Penguatan tata kelola dan pengembangan BUM Desa/BUM Kalurahan.
✅ Percepatan konvergensi penurunan stunting melalui penguatan tahapan Rembuk Stunting dan perencanaan pembangunan tahun 2027.
✅ Penguatan media informasi dan publikasi kegiatan pendampingan desa.
✅ Tindak lanjut pelaksanaan Pendataan Sosial Budaya dan Pemetaan Potensi Kalurahan sebagai bagian dari Reformasi Kalurahan di DIY.
Selain sebagai forum evaluasi, Rakor juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik antarpendamping dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Berbagai solusi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendampingan sehingga pemerintah kalurahan dapat melaksanakan pembangunan secara lebih tertib, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, TPP Kluster II berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah kalurahan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Sinergi yang kuat antarpendamping menjadi kunci keberhasilan dalam mengawal pembangunan desa. Bersama TPP, kita hadir untuk menguatkan tata kelola, memberdayakan masyarakat, dan mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera."
#PendampingDesa #TPP #Kemendesa #Gunungkidul #KlusterII #Patuk #Gedangsari #Nglipar #Ngawen #Semin #DanaDesa #IndeksDesa #BUMDesa #RembukStunting #PembangunanDesa #DesaMaju #DesaMandiri #DesaSejahtera