Kamis, 30 Juli 2026

Monitoring program ketahanan pangan Bumkal Giri Puspito Kalurahan Terbah

Pada Kamis, 30 Juli 2026, telah dilaksanakan kunjungan lapangan dan monitoring serta evaluasi (monev) Program Ketahanan Pangan di Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten bersama Pendamping Desa sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai melalui Dana Desa.
Objek monitoring adalah usaha budidaya ayam pedaging dengan kapasitas 12.000 ekor yang menjadi salah satu program prioritas ketahanan pangan Kalurahan Terbah. Pelaksanaan monev bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan telah berjalan sesuai dengan perencanaan, baik dari aspek teknis budidaya, pemanfaatan sarana dan prasarana, maupun pengelolaan usaha yang dilaksanakan oleh pengelola.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, program budidaya ayam pedaging telah berjalan dan proses pemeliharaan dilakukan sesuai tahapan yang direncanakan. Tim monev melakukan pengecekan terhadap kondisi kandang, kesiapan sarana pendukung, serta berdiskusi dengan pengelola mengenai perkembangan usaha, kendala yang dihadapi, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan program.
Melalui kegiatan ini, TA Kabupaten dan Pendamping Desa juga memberikan masukan serta penguatan kepada pengelola agar program ketahanan pangan dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan program ketahanan pangan di Kalurahan Terbah.

Selasa, 28 Juli 2026

Pelaksanaan Muskal Review RPJM Kalurahan Nglanggeran

Pada hari ini, Rabu tanggal 29 Juli 2026, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Review RPJM Kalurahan di Balai Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026.

Muhammad Itsnayni hadir sebagai narasumber mewakili Pendamping Profesional untuk memfasilitasi pembahasan mengenai dasar hukum perubahan masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun, tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan, serta penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kalurahan dengan kebijakan pembangunan nasional, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. Dalam pemaparan juga disampaikan pentingnya optimalisasi potensi lokal Kalurahan Nglanggeran, termasuk peluang pengembangan wilayah melalui pembangunan akses Jalan Gading–Boko yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mendukung sektor pariwisata, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat pembangunan kewilayahan.

Pelaksanaan Muskal diawali dengan penyampaian hasil evaluasi RPJM Kalurahan yang telah berjalan serta hasil pengkajian kondisi terkini Kalurahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara musyawarah terhadap arah kebijakan pembangunan dan prioritas program untuk sisa masa berlaku RPJM Kalurahan. Melalui proses diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta, Muskal menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi Tim Penyusun dalam menyusun Rancangan Perubahan RPJM Kalurahan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalurahan Nglanggeran.

Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Pendopo Ismaya Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Patuk.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa/Pendamping Profesional berkesempatan hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan kapasitas dan pemahaman kepada peserta terkait tata kelola pengelolaan keuangan kalurahan.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan penting dalam memahami prinsip, tahapan, kewenangan, serta pembagian peran dalam pengelolaan keuangan kalurahan. �
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam penyampaian materi, dibahas secara komprehensif mengenai siklus pengelolaan keuangan kalurahan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, diberikan penguatan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), sumber-sumber pendapatan kalurahan, pengelolaan belanja dan pembiayaan, serta pentingnya keterkaitan antara dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan dan pembagian tugas dalam Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa/Kalurahan (PPKD), termasuk pentingnya pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan oleh Lurah kepada perangkat kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku. �
Desa Patuk
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal. Pemerintah Kalurahan memiliki peran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Bamuskal menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan kalurahan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan kalurahan perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan partisipatif, dengan adanya diskusi serta tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai permasalahan dan pengalaman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kalurahan menjadi bahan diskusi untuk memperoleh pemahaman dan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan kapasitas Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal Patuk semakin meningkat, sehingga mampu melaksanakan pengelolaan keuangan kalurahan secara lebih baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Perbup Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik serta mendukung pencapaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Patuk.

Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Patuk

Pada tanggal 15 Juli 2026,Pendamping Desa Kapanewon Patuk melaksanakan kegiatan pendampingan dan penguatan kapasitas Bamuskal Kalurahan Patuk yang bertempat di Balai Kalurahan Patuk. Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota Bamuskal dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta peran strategis Bamuskal dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi fungsi Bamuskal dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja lurah. Selain itu, dibahas pula mekanisme pelaksanaan musyawarah Bamuskal, evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), penyusunan tata tertib, hak dan kewajiban anggota, serta pentingnya penyusunan laporan kinerja Bamuskal sesuai ketentuan yang berlaku. �
2018-7 TTG BPD.pdf
Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota Bamuskal semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan secara efektif, profesional, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai perubahan masa jabatan anggota Bamuskal menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode sesuai ketentuan terbaru sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.

Selasa, 21 Juli 2026

Kader Kesehatan Kalurahan Patuk Diperkuat, Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Dana Desa dan Administrasi Kegiatan

 Patuk – Pemerintah Kalurahan Patuk menyelenggarakan Pembinaan Kader Kesehatan se-Kalurahan Patuk pada Rabu (22/7/2026) sebagai upaya meningkatkan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa yang akuntabel.


Kegiatan yang diikuti oleh kader Posyandu, kader balita, dan kader lansia dari seluruh wilayah Kalurahan Patuk ini dibuka oleh Lurah Patuk, Catur Bowo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi para kader yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

"Peran kader sangat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan warga. Karena itu, kader perlu dibekali pemahaman yang baik, tidak hanya mengenai pelayanan kesehatan, tetapi juga administrasi kegiatan agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Materi pembinaan disampaikan oleh Nusa Dwiatmaja, Pendamping Desa, yang mengulas secara komprehensif pengelolaan Dana Desa untuk bidang kesehatan, mekanisme pelaksanaan kegiatan Posyandu, hingga penyusunan administrasi pertanggungjawaban.


Dalam paparannya, Nusa Dwiatmaja menegaskan bahwa masih terdapat anggapan keliru di masyarakat bahwa kader Posyandu bertanggung jawab menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

"Yang perlu dipahami bersama, kader bertugas melaksanakan kegiatan di lapangan dan membantu mengumpulkan dokumen pendukung seperti daftar hadir, dokumentasi, nota, maupun laporan kegiatan. Sementara penyusunan SPJ dan tanggung jawab pengelolaan anggaran berada pada Pelaksana Kegiatan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa," jelasnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai siklus pengelolaan keuangan desa, bukti pengeluaran yang sah, pengadaan barang dan jasa skala kecil, hingga pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi yang berlaku.

Suasana pembinaan berlangsung interaktif. Para kader aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, termasuk mekanisme pengadaan kebutuhan Posyandu dan administrasi pertanggungjawaban kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kader kesehatan di Kalurahan Patuk memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan semakin baik dengan didukung tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kalurahan Patuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional.

Rabu, 15 Juli 2026

TPP Kluster II Perkuat Sinergi Pendampingan Desa melalui Rapat Koordinasi di Kapanewon Patuk

Patuk, 15 Juli 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kluster II Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai upaya memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada pemerintah kalurahan. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Batoer, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk ini diikuti oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari wilayah Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin, serta didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) DIY dan Kabupaten Gunungkidul.


Rakor menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan sekaligus menyusun langkah percepatan dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan desa dan kalurahan.

Berbagai agenda penting yang dibahas antara lain:

✅ Percepatan penyerapan dan pelaporan Dana Desa melalui OMSPAN.
✅ Evaluasi dan percepatan pemutakhiran Indeks Desa sebagai dasar peningkatan status desa.
✅ Evaluasi pelaporan kegiatan pendampingan melalui aplikasi DRP.
✅ Perubahan RPJM Kalurahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
✅ Penatausahaan keuangan kalurahan serta penyesuaian APBKal berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
✅ Penguatan tata kelola dan pengembangan BUM Desa/BUM Kalurahan.
✅ Percepatan konvergensi penurunan stunting melalui penguatan tahapan Rembuk Stunting dan perencanaan pembangunan tahun 2027.
✅ Penguatan media informasi dan publikasi kegiatan pendampingan desa.
✅ Tindak lanjut pelaksanaan Pendataan Sosial Budaya dan Pemetaan Potensi Kalurahan sebagai bagian dari Reformasi Kalurahan di DIY.

Selain sebagai forum evaluasi, Rakor juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik antarpendamping dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Berbagai solusi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendampingan sehingga pemerintah kalurahan dapat melaksanakan pembangunan secara lebih tertib, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, TPP Kluster II berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah kalurahan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Sinergi yang kuat antarpendamping menjadi kunci keberhasilan dalam mengawal pembangunan desa. Bersama TPP, kita hadir untuk menguatkan tata kelola, memberdayakan masyarakat, dan mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera."

#PendampingDesa #TPP #Kemendesa #Gunungkidul #KlusterII #Patuk #Gedangsari #Nglipar #Ngawen #Semin #DanaDesa #IndeksDesa #BUMDesa #RembukStunting #PembangunanDesa #DesaMaju #DesaMandiri #DesaSejahtera

 FASILITASI REMBUK STUNTING KALURAHAN NGORO-ORO TAHUN 2026

Pada hari Kamis, 09 Juli 2026, Pendamping Desa Kapanewon Patuk menghadiri dan memfasilitasi kegiatan Rembuk Stunting Kalurahan Ngoro-oro yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Putat bertempat di Balai Kalurahan Putat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan Kalurahan Tahun 2027 dan tindak lanjut dari hasil Survei Mawas Diri (SMD) serta Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.


Rembuk Stunting dihadiri oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal, Puskesmas Patuk II, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader Kesehatan/Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Guru PAUD, serta unsur terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyepakati permasalahan prioritas terkait percepatan penurunan stunting serta merumuskan usulan kegiatan yang akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Kalurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Nusa Dwiatmaja selaku Pendamping Desa menyampaikan materi mengenai keterkaitan Rembuk Stunting dengan siklus perencanaan pembangunan Kalurahan, bahwa Rembuk Stunting merupakan tahapan strategis yang dilaksanakan sebelum Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027. Oleh karena itu, hasil kesepakatan Rembuk Stunting diharapkan menjadi bahan masukan dalam Musyawarah Kalurahan sehingga usulan kegiatan yang telah disepakati bersama dapat diakomodasi dalam RKP Kalurahan Tahun 2027 dan selanjutnya dianggarkan dalam APBKal sesuai kemampuan keuangan Kalurahan.

Pendamping Desa juga menekankan bahwa hasil Rembuk Stunting masih berupa usulan yang memerlukan pengawalan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kader Kesehatan, KPM, serta Pendamping Desa agar tidak berhenti pada berita acara, tetapi dapat ditetapkan sebagai program prioritas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kalurahan.


Selain itu disampaikan pula bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan kolaborasi lintas sektor serta optimalisasi berbagai sumber pendanaan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Pendanaan kegiatan dapat bersumber dari Dana Desa untuk mendukung kegiatan seperti penguatan Posyandu, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, ketahanan pangan, sanitasi, peningkatan kapasitas kader, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Di samping itu, terdapat peluang dukungan melalui BKK Reformasi Pemberdayaan Kalurahan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY, khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kader, dan intervensi yang mendukung percepatan penurunan stunting. Sumber pendanaan lain seperti APBD Kabupaten melalui perangkat daerah terkait maupun dukungan lintas sektor juga dapat dioptimalkan sesuai kewenangannya.

Melalui kegiatan Rembuk Stunting ini diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal setiap usulan prioritas hingga masuk dalam RKP Kalurahan Tahun 2027, dianggarkan dalam APBKal, serta dilaksanakan secara terpadu guna mendukung terwujudnya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kalurahan Ngoro-oro. (NM)