Muskalsus Ketahanan Pangan di Kalurahan Ngoro-oro
Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, telah dilaksanakan
Musyawarah Kalurahan dalam rangka pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan
Dana Desa Tahun 2025 dengan fokus pada program Ketahanan Pangan. Kegiatan ini
dilaksanakan di Balai Kalurahan dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat,
antara lain: Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pendamping Desa, perwakilan BUMKal
Margo Mulyo, tokoh masyarakat, serta unsur Kapanewon.
Musyawarah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Kepmendesa PDTT Nomor 3
Tahun 2025 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang
menempatkan Ketahanan Pangan dan Hewani sebagai salah satu fokus utama
penggunaan Dana Desa.
Susunan Acara
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah dan Panewu Kapanewon setempat.
Setelah itu, Pendamping Desa (PD) memberikan arahan terkait agenda, input,
serta output musyawarah yang diharapkan.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamuskal, dengan agenda utama sebagai berikut:
·
Pembahasan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana
Desa Tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan.
·
Identifikasi potensi lokal dan penetapan tematik
kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMKal Margo Mulyo
(materi dari BUMKal).
·
Pembahasan proposal dan analisa kelayakan usaha
ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo (materi dari BUMKal).
·
Pembahasan Peraturan Kalurahan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kalurahan kepada BUMKal Margo Mulyo untuk mendukung
program ketahanan pangan (materi dari Pemerintah Kalurahan).
·
Sesi tanggapan dan diskusi, serta
penandatanganan berita acara hasil musyawarah.
Acara ditutup dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri sebagai
simbol semangat pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Hasil Musyawarah
1.
Menetapkan program ketahanan pangan sebagai
prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sesuai dengan arahan
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
2.
Mengidentifikasi potensi lokal di bidang
pertanian dan peternakan sebagai basis kegiatan ketahanan pangan, yang akan
dikelola oleh BUMKal Margo Mulyo.
3.
Menyetujui rencana penyertaan modal kalurahan
kepada BUMKal untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dalam mendukung
produksi, distribusi, dan kemandirian pangan masyarakat.
4.
Menugaskan Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal
dan Pendamping Desa untuk menyusun dokumen Peraturan Kalurahan dan Rencana
Kerja Tindak Lanjut (RKT) dari hasil musyawarah ini.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kalurahan bersama BUMKal
akan:
- Menyusun proposal teknis kegiatan ketahanan pangan berdasarkan potensi
unggulan desa.
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal ke Bamuskal
untuk mendapatkan persetujuan.
- Melibatkan kelompok masyarakat dan petani dalam implementasi kegiatan, sesuai
prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pemberdayaan berbasis potensi local.
Musyawarah Kalurahan ini berjalan dengan lancar, demokratis,
dan partisipatif. Hasil kesepakatan diharapkan menjadi dasar perencanaan dan
pelaksanaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sebagaimana amanat
dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.