Selasa, 28 Juli 2026

Pelaksanaan Muskal Review RPJM Kalurahan Nglanggeran

Pada hari ini, Rabu tanggal 29 Juli 2026, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Review RPJM Kalurahan di Balai Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan sesuai Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026.

Muhammad Itsnayni hadir sebagai narasumber mewakili Pendamping Profesional untuk memfasilitasi pembahasan mengenai dasar hukum perubahan masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun, tahapan penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan, serta penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kalurahan dengan kebijakan pembangunan nasional, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. Dalam pemaparan juga disampaikan pentingnya optimalisasi potensi lokal Kalurahan Nglanggeran, termasuk peluang pengembangan wilayah melalui pembangunan akses Jalan Gading–Boko yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mendukung sektor pariwisata, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat pembangunan kewilayahan.

Pelaksanaan Muskal diawali dengan penyampaian hasil evaluasi RPJM Kalurahan yang telah berjalan serta hasil pengkajian kondisi terkini Kalurahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara musyawarah terhadap arah kebijakan pembangunan dan prioritas program untuk sisa masa berlaku RPJM Kalurahan. Melalui proses diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta, Muskal menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi Tim Penyusun dalam menyusun Rancangan Perubahan RPJM Kalurahan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalurahan Nglanggeran.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda