Peningkatan Kapasitas Bamuskal Kalurahan Patuk
Pada tanggal 15 Juli 2026,Pendamping Desa Kapanewon Patuk melaksanakan kegiatan pendampingan dan penguatan kapasitas Bamuskal Kalurahan Patuk yang bertempat di Balai Kalurahan Patuk. Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota Bamuskal dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta peran strategis Bamuskal dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi fungsi Bamuskal dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja lurah. Selain itu, dibahas pula mekanisme pelaksanaan musyawarah Bamuskal, evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), penyusunan tata tertib, hak dan kewajiban anggota, serta pentingnya penyusunan laporan kinerja Bamuskal sesuai ketentuan yang berlaku. �
2018-7 TTG BPD.pdf
Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota Bamuskal semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan secara efektif, profesional, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai perubahan masa jabatan anggota Bamuskal menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode sesuai ketentuan terbaru sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.
.png)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda